TUGAS MAKALAH INDIVIDU
PENGANTAR HUKUM
INDONESIA
TENTANG HUKUM PERDATA
DI SUSUN OLEH :
SUHAIMI
NIM : 11307414026
FALKULATAS HUKUM
STIH KUALA KAPUAS
STIH KUALA KAPUAS
2014
KATA PENGANTAR
Atas
berkat rahmat tuhan Yang Maha Kuasa karena atas izinnya allah saya masih
diberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini sebagai tambahan ilmu, tugas
dan pedoman. Saya menyadari behwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan
walaupun kita menginginkan kesempurnaan.
Dalam
penyusunan makalah ini saya mengumpulkan dari berbagai sumber terutama dari
warnet yang memudahkan saya dalam menyelesaikan tugas ini. Dalam hal
pembangunan dan penyempurnaan makalah ini saya mengharapkan kritikan, masukan
dan saran dari berbagai kalangan untuk membangun penyempernaan makalah ini.
DAFTAR INI
KATA
PENGANTAR
BAB
I PENDAHULUAN
1.2. LATAR
BELAKANG
1.3.
RUMUS MASALAH
BAB
II PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN
HUKUM
2.2.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
2.3.
SEJARAH HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
2.4.
KEADAAN HUKUM PERDATA DEWASA INI DI INONESIA
2.5.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
2.6. CONTOH –
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
3.2. SARAN
3.3. DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Hukum Perdata adalah
suatu aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam pergaulan
masyarakat maupun pergaulan keluarga atau Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat luas. Hukum perdata
merupakan hukum yang sangat berkaitan dengan hubungan antar orang – perorangan,
seperti misalnya hukum perkawinan yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan
dengan perkawinan yang didalamnya berupa
perkawinan yang sah dan tidak sah, hubungan hukum antara suami dan istri,
hubungan hukum antara wali dan anak, harta benda dalam perkawinan, perceraian,
serta akibat-akibat hukumnya ; hukum kewarisan. Dan juga mengatur masalah
kebendaan dan hak-hak atas benda, aturan mengenai jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam,
persyarikatan ( kerja sama bagi hasil ), pengalihan hak, dan segala yang
berkaitan dengan transaksi.
1.2. Rumusan
Masalah
a) Apa
Pengertian Hukum ?
b) Apa
Pengertian Hukum Perdata ?
c)
Apa Kasus Hukum Perdata ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan hukum
mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
2.2.
Pengertian
Hukum Perdata
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan
antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang
luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari Hukum Pidana Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang
menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga
digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum
Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata
Materiil).
Dan pengertian dan Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam
masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam
arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu
pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu
masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang
lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses
perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana
caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan
sebagai lawan Hukum Dagang.
Definisi Menurut para Ahli
1.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu
dengan perseorangan yang lainnya.
3.
Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan
kewajiban perseorangan yang satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga
dan dalam pergaulan masyarakat.
4.
Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.
2.3. Sejarah Hukum Perdata yang Berlaku di
Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia,
tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata
Eropa. Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum
Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat.
Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari
negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana
tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan
setiap daerah itu berbeda-beda. Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam
satu kumpulan peraturan yang bemama Code
Civil des Francais yang juga dapat disebut Code Napoleon", karena Code
Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari
beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga
dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi
antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman
Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka
Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het
Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais
atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan
Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap
berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan
Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan
mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830
kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK
(Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan
bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW
(Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
2.4. Keadaan Hukum Perdata Dewasa ini di
Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan
masih beisifat majemuk yaitu masih beraneka warna Penyebab dari keaneka ragaman
ini ada 2 faktor yaitu :
1.
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2.
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga
Golongan, yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi /bangsa
Indonesia asli) dan yang dipersamakan
c.
Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India,
Arab).
Dan pasal 131 .I.S. yaitu mengatur hukum-hukurn yang diberlakukan bagi
masing-masing golongan yang tersebut dalam pasal 163 I.S. di atas.
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
a.
Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan
berlaku'Hukum Perdata dan Hukum Dagang
Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda
berdasarkan azas konkondansi.
b.
Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli)
dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu
kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.
Bagi golongan timur asing (bangsa Cina,
India, Arab) berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi
Putera dan Timur Asing (Cina,India, Arab) diperbolehkan untuk menundukkan diri
kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam
tindakan hukum tertentu saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara berlainan sama dengan yang
lain. Dapat kita Iihat :
a)
Untuk Golongan Bangsa Indonesia Asli
Berlaku Hukum Adat yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan
rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal di dalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
b)
Untuk golongan warga negara bukan asli
yang berasal dari Tionghoa dan Eropa
Berlaku kitab
KUHP(Burgerlijk Wetboek) dan KUHD (Wetboek Van Koophandel), dengan suatu
pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu penyimpangan, yaitu pada
bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
Upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai penahanan pemikahan Hal ini
tidak berlaku bagi golongan Tionghoa. Karena pada mereka diberlakukan khusus
yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai pengangkatan anak (adopsi).
Selanjutnya untuk golongan warga negara bukan asli yang bukan berasal dari
Tionghoa atau Eropah (antara lain Arab, India dan lainnya) berlaku sebagian
dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai Hukum Kekayaan Harta Benda
(Vermororgensrecht), jadi tidak mengenai Hukum Kepribadian dan Kekeluargaan
(Personen en Familierecht) maupun yang mengenai Hukum Warisan.
Untuk memahami keadaan Hukum Perdata di Indonesia perlulah kita mengetahui
riwayat politik pemerintah Hindia Belanda terlebih dahulu terhadap hukum di
Indonesia.
Pedoman politik bagi pemerintah HIindia Belanda terhadap hukum di Indonesia
ditulis dalam pasal 131 (I.S) (Indische Staatregeling) yang sebelumnya pasal
131 (I.S) yaitu pasal 75 RR (Regerings reglement) yang pokok-pokoknya sebagai
berikut:
1.
Hukum Perdata dan Dagang (begitu pula
Hukum Pidana besena Hukiun Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana harus
diletakkan dalam Kitab Undang-undang yaitu di Kodifikasi).
2.
Untuk golongan bangsa Eropa harus dianut
perundang- undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas Konkordansi ).
3.
Untuk golongan bangsa Indonesia Asli dan
Timur Asing (yaitu Tionghoa, Arab dan lainnya) jika temyata bahwa kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka.
4.
Orang Indonesia Asli dan orang Timur
Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama
dengan bangsa Eropa, diperbolehkan menundukkan diri pada hukum yang berlaku
untuk bangsa Eropa Penundukan ini boleh dilakukan baik secara umum maupun
secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja.
5.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis di dalam Undang-Undang, maka bagi mereka itu akan tetap berlaku hukum
yang sekarang berlaku bagi mereka, yaitu Hukum Adat.
Berdasarkan pedoman
tersebut di atas, di jaman Hindia Belanda itu telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli,
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
a.
Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat
1879 no 256)
b.
Pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang
dari perjudian (staatsblad 1907 no 306)
c.
Dan beberapa pasal dan WVK (KUHD) yaitu
sebagian besar dari Hukum Laut(Staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada
peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
a.
Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia
Kristen (Staatsblad 1933 no 74).
b.
Organisasi tentang Maskapai Andil
Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no. 717).
Dan ada pula peraturan -
peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
v Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
v Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
v Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523)
v Ordonansi tentang pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
2.5. Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang penama
yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Ø Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri
seseorang dan hukum kekeluargaan.
Ø Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalanmya diatur hukum kebendaan
dan hukum waris.
Ø Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan
kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Ø Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur
tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya
daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua
menurut ilmu Hukum / Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk
bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan
yaitu:
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami
dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dan segala hak
dari kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap
orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap
seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat
dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu
benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat.
Ø Hak seorang pengarang atas karangannya
Ø Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak
pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping
itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
peninggalan seseorang
2.6. Contoh-contoh Kasus Hukum Perdata
Sengketa
tanah Prokimal (proyek pemukiman TNI AL) meletus tahun 1998. Warga di sekitar
Prokimal sering menggelar unjuk rasa dengan cara memblokade jalur pantura
(pantai utara) untuk menuntut pembebasan lahan yang dianggap miliknya. Di lain
pihak, menurut keterangan TNI AL, lahan yang diinginkan warga itu merupakan
milik TNI AL yang diperoleh dengan pembelian yang sah tahun 1960 seluas 3.569,205
hektare yang tersebar di dua kecamatan, yakni Nguling dan Lekok, serta di 11
desa, yakni Desa Sumberanyar, Sumberagung, Semedusari, Wates, Jatirejo,
Pasinan, Balunganyar, Brang, Gejugjati, Tamping, dan Alas Telogo.
Saat itu tanah tersebut dibeli seharga
Rp 77,66 juta dan rencananya digunakan untuk pusat pendidikan dan latihan TNI
AL yang terlengkap dan terbesar. Karena belum memiliki dana, agar tidak
telantar, tanah tersebut dijadikan area perkebunan dengan menempatkan 185
keluarga prajurit.
Kemudian pada 1984 keluar Surat
Keputusan KSAL No Skep/675/1984 tanggal 28 Maret 1984 yang menunjuk Puskopal
dalam hal ini Yasbhum (Yayasan Sosial Bhumyamca) untuk memanfaatkan lahan
tersebut sebagai lahan perkebunan produktif, dengan memanfaatkan penduduk setempat
sebagai pekerja.
Upaya-upaya penyelesaian sertifikasi
tanah yang dilaksanakan Lantamal III Surabaya sejak 20 Januari 1986 dapat
terealisir BPN pada 1993 dengan terbitnya sertifikat sebanyak 14 bidang dengan
luas 3.676 hektare. Meski demikian masih ada penduduk yang belum melaksanakan
pindah dari tanah yang telah dibebaskan TNI AL. Pada 20 November 1993 Bupati
Pasuruan mengirimkan surat kepada Komandan Lantamal III Surabaya perihal usulan
pemukiman kembali nonpemukim TNI AL di daerah Prokimal Grati. Kemudian Bupati
Pasuruan mengajukan surat kepada KSAL pada 3 Januari 1998 untuk mengusulkan
bahwa tanah relokasi untuk penduduk nonpemukim TNI AL agar diberikan seluas 500
meter persegi per KK.
Dari catatan media Surya, dalam
setahun terakhir terjadi dua kali pemblokiran jalan pantura oleh warga, yakni
14 Desember 2006 dan 10 Januari 2007. Selain itu, warga Desa Alas Telogo,
Kecamatan Lekok, memilih menempuh jalur hukum dan menggugat kepemilikan tanah
itu ke
Pengadilan Negeri (PN) Bangil, 18
Juli 2006 lalu. Gugatan itu ditempuh 256 warga, namun mereka dinyatakan kalah
oleh PN Bangil dalam sidang 12 Maret lalu. Munculnya keputusan tersebut membuat
warga marah hingga berujung pada bentrokan dengan polisi seusai sidang putusan.
Sebelum persidangan itu, yakni pada 15 Februari, Pangarmatim Laksda Moekhlas
Sidik meresmikan Prokimal sebagai pusat latihan tempur (Puslatpur) dan warga 11
desa yang berjumlah sekitar 5.700 keluarga rencananya direlokasi ke bagian yang
aman. “Sesuai pesan Panglima TNI, 2007 ini lahan akan di-set up ulang sebagai
pusat latihan tempur untuk meningkatkan profesionalitas prajurit TNI AL. Untuk
relokasi warga, karena ada niatan baik dari kami, tidak akan terjadi masalah
seperti saya utarakan di hadapan warga,” kata Laksda Moekhlas Sidik saat meresmikan
Prokimal sebagai Puslatpur.
Janji untuk merelokasi warga
kemudian diwujudkan, dan 360 hektare tanah diberikan kepada warga di 11 desa
yang ditempatkan di luar sabuk batas tempat latihan tempur.
“Sesuai Keputusan KSAL, lahan
Prokimal dijadikan pusat latihan tempur dan 5.702 rumah direlokasi di luar
garis latihan. Setiap rumah diberi tanah 500 meter persegi sekaligus bentuk
pelepasan dari inventarisasi kekayaan negara (IKN) AL. Untuk biaya relokasi,
TNI AL dan Bupati akan mengusulkan kepada pimpinan masing-masing,” tandas
Moekhlas Sidik didampingi Bupati Pasuruan Jusbakir Aldjufri kepada wartawan
seusai bertemu dengan 11 kepala desa mewakili warga di lahan Prokimal Grati, 22
Maret lalu.
Selain itu, TNI AL juga memberikan
tambahan lahan sebesar 20 persen untuk pemenuhan fasilitas umum. Dengan adanya
keputusan ini, diharapkan masyarakat tidak resah karena jaminan keamanan tidak
terkena peluru nyasar serta adanya keputusan hukum atas tanah yang dimilikinya.
Upaya relokasi warga 11 desa ini
disambut positif Pemkab Pasuruan, bahkan Pemkab mengusulkan anggaran untuk
relokasi itu ke pemerintah pusat ditambah dengan anggaran dari APBD Kabupaten
Pasuruan.
Meski TNI AL memberikan tanah seluas
360 hektare kepada warga 11 desa, namun para kepala desa saat itu tidak berani
menerimanya dan hanya akan menyampaikan lebih dulu kepada warga. Alasannya,
lahan 500 meter persegi dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan warga.
Di tengah upaya penyelesaian
sengketa kasus tanah dengan jalan damai itulah, tiba-tiba terjadi insiden
antara Marinir dengan warga Rabu (30/5), yang menyebabkan empat warga tewas dan
enam lainnya luka-luka.
Sengketa masalah tanah antara warga
dengan TNI di Kabupaten Pasuruan bukan hanya terjadi di lahan Prokimal, Grati.
Di Raci, Kecamatan Bangil, juga terjadi kasus sengketa tanah serupa antara
warga dengan TNI Angkatan Udara (AU). Namun dalam kasus Raci ini, pihak TNI AU
telah memberikan lampu hijau untuk pengelolaan lahan dengan porsi 60:40 untuk
TNI AU dan warga Desa Raci.
Contoh Hukum
Perdata Warisan
Seorang
ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya
akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah
meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan
berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang
tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu
contoh kasus hukum perdata.
Contoh Kasus
Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang
artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah
digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena
tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media
massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan
perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga
termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Jadi
Hukum perdata adalah segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perorangan. Jadi, dalam peradilan hukum perdata itu diutamakan perdamaian
karena hukum itu tidak hanya difungsikan untuk menghukum seseorang, tapi juga
sebagai alat untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian.
3.2.
Saran
Saran
dari penyusun adalah semoga setelah melihat,membaca, dan mempelajari makalah
ini,kita semua dapat mengerti dan menjauhi tindakan- tindakan yang berlawanan
dengan hukum yang berlahu,khususnya hukum yang ada di Negara kita Indonesia .Bukan
sekedar isapan jempol semata,sebenarnya kehidupan yang berdasar dari hukumakan
jauh lebih dalam pengaturanya pada pribadi setiap individu,karena hukum dapat
membuatorang lebih dewasa dalam bertindak,dan lebih disiplin dalam pemikiran
dan tindakanya pula
Daftar pustaka
0 komentar:
Posting Komentar